Terjerat Narkoba, Roro Fitria Ajukan Permintaan Untuk Jalani Rehabilitasi

Berita Akurat

Berita Akurat - Irsan Gusfrianto Sebagai Kuasa hukum dari Roro Fitria, memberikan pernyataan kalau Roro Fitria ketergantungan dengan narkoba jenis sabu-sabu. Dan hal ini sudah terjadi kurang lebih 1 tahun belakangan ini.

"Terkait penggunaan narkotika tersebut, Roro (telah mengonsumsi sabu) kurang-lebih setahun," kata Irsan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Berdasarkan hal tersebut, Irsan menyampaikan pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi bagi artis yang kerap bergaya hidup mewah itu dalam waktu dekat.

"Jadi karena dasar ketergantungan dia mengonsumsi atau menyalahgunakan narkotika itulah yang menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi," tuturnya.

Baca Juga : Begini Kronologi Singkat Penangkapan Roro Fitria Karena Kasus Narkoba !

Seperti diketahui, Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) siang. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ini polisi juga masih memburu pelaku berinisial YK, yang berperan sebagai pemasok narkoba ke Roro. Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sumber : Detik.com

Situs Domino99

0 komentar