Berita Akurat - PDIP sangat lega setelah Made Oka menyangkal bahwa dirinya memberikan uang ke Puan Maharani dan Agung, pernyataan dari Setya Novanto menyoal kasus e-KTP ini langung dibantah mentah-mentah oleh Made Oka.
"Dari awal memang kami yakin bahwa pernyataan tersebut tidak benar," kata Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, lewat pesan singkat, Senin (26/3/2018) malam.
Andreas mengatakan apa yang disampaikan Made Oka telah menjawab pertanyaan publik soal keterlibatan Puan dan Pramono dalam pusaran e-KTP. Menurutnya, bantahan Made Oka telah membuktikan bahwa Puan dan Pramono tidak terlibat korupsi mega proyek e-KTP itu.
"Keterangan Made Oka tersebut membantah pernyataan SN sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik dalam beberapa hari ini akibat pernyataan SN menyangkut nama Puan Maharani dan Pramono Anung. Artinya, Puan Maharani dan Pramono Anung tidak ada urusan dengan e-KTP," tegasnya.
Baca Juga : Setya Novanto : Made Oka Berikan $500.000 USD Ke Puan Dan Pramono
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya apa yang disampaikan Novanto soal cerita Puan dan Pramono sulit dipercaya oleh publik. Komarudin kemudian mengungkit kasus 'papa minta saham' pada 2015, hingga drama tabrakan dengan tiang listrik.
"Novanto juga bukan orang yang mudah dipercaya publik karena pernah membuat pernyataan-pernyataan dan bahkan menghindar. Masih kami ingat kisah papa minta saham, kasus KPK juga coba menghindar kesalahan sampai terjadi rekayasa penabrakan, dan seterusnya. Jadi sulit dipercaya orang seperti itu," kata Komarudin saat dihubungi terpisah.
Komarudin mengatakan apa yang disampaikan Novanto merugikan partainya sebagai peserta Pemilu di 2019 mendatang. Dia pun berharap KPK bisa mengambil sikap untuk mengakhiri polemik ini.
"Jadi saya kira ini opini yang terbentuk merugikan kami sebagai partai politik di Pemilu 2019. KPK juga harus pro aktif mengakhiri polemik ini tidak bisa jadi opini saja, kalau memang bukti hukum yang memadai untuk diproses saya kira diproses saja," tegasnya.
Komarudin menambahkan bahwa partainya sudah memiliki sanksi tegas kepada kader yang terlibat korupsi. Dia menambahkan Pramono telah menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontir dan Puan sudah memberi klarifikasinya.
"Di partai jelas, Ibu (Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri) dalam hal proses pemberhentian/pemecatan keanggotaan partai jelas kalau ada OTT langsung dipecat tanpa ada proses panjang lebar. Ibu menggunakan hak prerogratif untuk mengambil tindakan," katanya.
"Jadi di partai ada perbuatan yang dianggap merugikan publik, terlibat narkoba, OTT langsung pecat, tidak ada ampunnya. Apalagi kalau ini Bu Puan dan Pramono tidak pernah disebut-sebut dalam proses, tahu-tahu saat persidangan mau berakhir disebut yang menyebut Novanto juga," imbuhnya.
Made Oka melalui pengacaranya menyatakan kesaksian Novanto soal aliran dana ke Puan dan Pramono tidaklah benar. Made Oka juga mengaku tak pernah melakukan pertemuan di rumah Novanto.
"Kalau menurut klien saya, yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujar pengacara Made Oka, Bambang Hartono, di gedung KPK, Senin (26/3) siang.
Sebagai informasi, pada akhir 2015 Novanto terbelit kasus 'papa minta saham'. Menteri ESDM yang saat itu dijabat oleh Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perbincangannya dengan Presiden PT Freeport Indonesia, saat itu masih Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Reza Chalid tentang saham Freeport.
Sudirman saat itu membawa serta barang bukti berupa rekaman pembicaraan Maroef, Novanto, dan Reza Chalid dalam pertemuan di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015. Namun tepat di hari MKD hendak menjatuhkan sanksi, Novanto terlebih dahulu memutuskan untuk mengundurkan diri pada 16 Desember 2015. MKD pun tak jadi menjatuhkan sanksi kepada Novanto dalam kasus ini.
Sumber : Detik.com
0 komentar