Berita Akurat - Terkait kasus narkoba yang melibatkan banyak Artis di Tanah Air belakangan ini, Pihak yang berwajib memberikan keringanan bagi para Artis pengguna Narkoba yang berani menyerahkan diri.
"Saya berharap itu terjadi (menyerahkan diri). Kami buka akses untuk peraturan itu adalah secara pribadi datang mau melakukan rehabilitasi pengobatan," ujar Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, saat ditemui usai mengisi acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' di Gedung TRANS TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Dengan cara seperti ini bagi Vivick, orang yang menyalahgunakan narkoba tersebut semakin dimudahkan jalannya untuk proses rehabilitasi.
"Sudah pasti, di pasal 103 ayat 1 itu udah tertera wajib lapor. Kalau dia wajib lapor, maka gugur hukumnya tapi kalau dia tidak melakukan wajib lapor dan ketangkap, ya dia harus dijatuhkan hukuman," tambahnya.
Namun, jika setelah di rehabilitasi, pihak penyalahgunaan masih saja memakai, maka hukum yang dikenakan akan berubah.
"Dalam aturan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) itu ada aturan kalau dia melapor lalu melakukan pengobatan, semasa pengobatan dia pakai lagi. Dua kali tiga kali maka jeratan hukum yang akan dikenakan," tukasnya.
Sumber : Detik.com
0 komentar