Fadli Zon Yakin Ahok Tak Punya NOVUM Untuk Ajukan PK !

Berita Akurat

Berita Akurat - Fadli Zon menilai dan yakin Ahok tidak memiliki bukti baru yang cukup kuat untuk dapat mengajukan PK atas kasus penistaan agama yang membuat Ahok harus menjalani masa hukuman di penjara selama 2 tahun.

Wakil Ketua (DPR) Fadli Zon, menilai upaya terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) bakal selesai di pengadilan. Fadli ysakin mantan gubernur DKI yaitu Ahok tak punya bukti baru atau novum sebagai syarat mengajukan PK.

Baca Juga : Ahok Berpeluang Bebas, Jika PK Dikabulkan !

“Tentu kami menghargai proses hukum yang diajukan selama ini dalam koridor hukum. Walaupun kami mengamati bahwa tidak ada novum yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini (PK),” kata Fadli, Senin (26/2).

Saat ini Ahok menjalani masa hukuman di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.


Fadli pun mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan PK Ahok melihat berbagai pertimbangan sebelum membuat putusan. Salah satunya adalah pertimbangan tentang rasa keadilan masyarakat. “Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu juga berharap persidangan PK Ahok bisa berjalan adil dan hasilnya tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. “Jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru,” tegasnya.

Sumber : Msn.com

Situs Domino99

0 komentar