Berita Akurat - Artis Roro Fitria yang ditangkap karena terjerat kasus Narkoba, dirinya kini harus menjalankan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memberikan kronologi singkat mengenai penangkapan Roro Fitria tersebut siang ini.
Kronologis Singkat :
1. Pada hari Rabu, 14 Februari 2018 unit II Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Samping showroom Suzuki Jl. Hayam wuruk Jakarta pusat sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan nama panggilan WH dengan ciri-ciri umur sekitar 40 th, kulit sawo matang, pakai kaca mata, rambut pendek.
2. Pada pukul 10.20 Wib dilakukan penangkapan tsk 1 dan pengeledahan ditemukan BB Shabu bruto 2,4 gr di dalam bungkus rokok dunhill, 1 (satu) unit HP Merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan BB shabu WH dan RF, 1 (satu) kartu ATM BCA An. WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF.
3. Hasil introgasi tsk 1, BB shabu pesanan RF kemarin tgl 13 februari 2018 yg akan diantar ke rumah RF hari ini.
4. Selanjutnya dikembangkan ke Pattio residence di Jln. Durian raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar minggu, Jakarta selatan, namun selama diperjalanan RF selalu menelpon WH menanyakan posisi sdh sampai dmn, dilanjutkan pengembangan dan penangkapan RF.
5. Hasil introgasi RF, yang bersangkutan mengakui betul memesan BB shabu dan kemarin sdh mentransfer sejumlah Rp. 5.000.000 dg gunakan ATM BCA milik RF pada tanggal 13 Februari 2018.
6. Dalam chat WA di HP kedua tsk terdapat komunikasi intens terkait pemesanan BB dan transfer uangnya," bunyi rilis tersebut.
Baca Juga : Kini Giliran Artis Roro Fitria TERTANGKAP Kasus Narkoba !
Kini, polisi masih menggelar rilis atas tertangkapnya Roro Fitria. Selain Roro ada juga seorang fotografer yang ikut diamankan.
Sebelumnya, Roro Fitria tengah mengisi acara di salah satu pusat perbelanjaan. Hal tersebut juga terlihat dalam postingan Instagram milik Roro Fitria.
Roro memesan narkoba jenis sabu 2,4 gram dari fotografer WA tersebut. Ia mentransfer uang sebesar Rp 5 juta untuk barang terlarang itu.
Sumber : Detik.com
0 komentar