Berita Akurat - Jumlah pemakai langganan jaringan seluler prabayar dari seluruh operator di Indonesia sekarang ini telah mencapai 360 juta. Namun baru 10% yang berhasil divalidasi, 90% sisanya belum.
Kebijakan validasi nomor pelanggan seluler prabayar sejatinya telah berlangsung sejak 2016. Namun dalam setahun terakhir hingga kini, baru 36,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhasil diverifikasi oleh operator seluler.
"Sampai sekarang (10 Oktober 2017) dari tahun lalu, semua provider sudah mengakses kurang lebih 36,5 juta NIK," ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta.
Baca Juga : Heboh ! Syahrini Ajarkan Bahasa Manjanya Ke Artis Mendunia ' Paris Hilton '
Data 36,5 juta NIK tersebut merupakan pelanggan dari total enam operator, yang terdiri dari Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia (Tri), Telkom IndiHome, dan Sampoerna Telekomunikasi.
Secara rinci, Telkomsel paling unggul dari operator lainnya dalam verifikasi pelanggan dengan jumlah 23,3 juta NIK. Kemudian disusul secara berurutan, Indosat Ooredoo 8 juta NIK, XL Axiata 2,9 juta NIK, Smartfren 1,2 juta NIK, Tri 664 ribu NIK, dan Telkom IndiHome 197 ribu NIK.
Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta operator seluler dinilai masih mempunyai PR besar, mengingat masih banyak pelanggan prabayar di Indonesia yang belum diverifikasi oleh operator.
Ketua Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan jumlah pelanggan seluler prabayar dari semua operator di Indonesia saat ini sekitar 360 juta.
Sedangkan, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, angka itu dilihat dari jumlah peredaran SIM Card di Tanah Air.
"Kalau ditanya real pelanggan, dilihat satu orang punya satu ponsel itu overall ada 170 juta. Dilihat dari jumlah populasi Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa, itu masih jauh," ungkap Rudiantara.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Sumber : Detik.com
0 komentar