
Berita Akurat - Wanita remaja Nigeria ini didenda Rp 6,3 juta oleh hakim di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia.
Dikarenakan wanita ini menawarkan diri untuk melakukan hubungan seks dengan seorang polisi setempat.
Baca Juga : Real Madrid Perpanjang Kontrak Isco Sampai 2022
Dugaan praktik prostitusi yang dilakukan wanita itu sekaligus merupakan penyalahgunaan izin tinggal sebagai mahasiswi di Negeri Jiran.
Selama tinggal di Malaysia, mahasiswi tersebut melakukan kerja sambilan menjadi PSK.
Hakim Mahyudin Mohmad Som menjatuhkan denda sebesar Rp 4,7 juta kepada perempuan bernama Aitimon Ruth Efe, Pilihannya kurungan dua bulan karena tuduhan pelacuran.
Dia terbukti menawarkan layanan seks kepada polisi bernama Mohamad Musa Mohamad Kadam, dengan tarif Rp 600 ribu.

Selanjutnya, Hakim Mahyudin juga menjatuhi denda Rp 1,6 juta atau penjara satu bulan, untuk penyalahgunaan izin sebagai pelajar yang dilakukan perempuan 27 tahun itu.
Laman The Star, Rabu (13/9/2017) memberitakan pelanggaran dilakukan di trotoar di Jalan Berangan, Bukit Bintang pada pukul 5.30 pagi pada tanggal 6 September lalu.
Atas semua denda yang dijatuhkan hakim, perempuan itu pun memilih untuk membayar seluruh denda.
Sumber : Tribunnews.com

0 komentar