Berita Akurat - Mabes Polri tetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka.
"Ya betul," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Martinus Sitompul, Rabu (2/8) pagi ini.
Baca Juga : Lagi, Oknum TNI Pukul Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Karena Kesal
Kendati begitu pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut. Namun yang pasti, penetapan itu dilakukan setelah Polri menggelar perkara dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tadi malam.
Pihaknya akan menyampaikan hal ini dalam jumpa pers hari ini pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya kepolisian menyebutkan, PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Sumber : Kontan.com
0 komentar