Sedang Sakit Stroke, Faktor Utama Polda Metro Jaya Tidak Penjarakan Tersangka Provokasi , Ahmad Taufik .




Berita Akurat - Satgas gabungan Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Ahmad Taufik (41), tersangka penyebar provokasi dan berbau SARA di media sosial terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk sementara waktu Ahmad Taufik tidak ditahan karena sedang sakit.

"Tersangka sedang sakit, sakit stroke sehingga tidak dilakukan penahanan terlebih dahulu, tetapi tersangka di haruskan untuk wajib lapor" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Awi mengatakan, meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap tersangka akan tetap dilanjutkan. Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang istirahat karena sedang sakit stroke" imbuhnya.

Dari tersangka, disita 1 unit laptop, 1 unit tablet, dan 2 unit telepon genggam yang digunakan untuk memposting tulisan yang menyebarkan kebencian yang akhirnya membuat rusuh dan menuai permusuhan di kalangan etnis.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengky Haryadi mengatakan, kasus tersebut merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam kerusuhan di Tanjungbalai agar tidak lebih meluas dan merembes ke daerah lain.

"Berdasar hasil analisis dan evaluasi terhadap kejadian yang ada dan sesuai direktif Kapolri, kemudian Kapolda (Irjen Pol Moechgiyarto) membuat satgas yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terdiri dari Satgas monitoring, dan tim lapangan, kami lakukan penyelidikan cyber patrol terhadap akun-akun medsos," jelas Hengki.

Satgas monitoring melakukan pemantauan selama 24 jam penuh untuk memantau postingan-postingan para netizen di media sosial yang bersifat provokatif dan menimbulkan kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu.

"Ternyata hasutan media sosial itu mempercepat eskalasi konflik di TKP dan dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus demo taksi beberapa waktu lalu, selalu didahului dengan adanya hasutan dari media sosial" lanjut Hengki.

Sehingga, dengan adanya langkah-langkah monitoring media sosial ini, kerusuhan di Tanjungbalai tidak sampai meluas ke daerah lain. Adapun, penangkapan terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera (deterence effect) terhadap pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak menggunakan medsos untuk hal-hal yang bersifat negatif.

0 komentar