Terkait Vaksin Palsu , Kak Seto : Hukum Mati Saja Pembuat Dan Pengedarnya !



Berita Akurat - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi‎ mendesak pemerintah agar pemeritandah memberikan sanksi maksimal kepada pembuat dan pengedar vaksin palsu. Hal itu disampaikan saat dirinya menerima pengaduan dari sejumlah orangtua korban di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Hari ini, ‎kami di KPPPA mendapatkan pengaduan dari para orangtua korban vaksin palsu. Beliau-beliau sangat gelisah dan bingung serta merasa khawatir dengan beredarnya vaksin palsu. Mereka ingin mendapat klarifikasi secara gamblang dari Kemenkes dan Bareskrim mengenai langkah berikut" ujar pria yang akrab disapa Kak Seto di KPPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Kak Seto menuturkan, para orangtua‎ pasien menuntut agar pemerintah mampu menjelaskan dan memberikan pencerahan terkait bagaimana langkah selanjutnya terhadap anak yang sudah terlebih dahulu terpapar vaksin palsu. Kedepannya , Pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi vaksin palsu yang beredar.

"Juga agar Kemenkes menyediakan pos pengaduan, supaya pengaduan berjalan lancar dan masyarakat mendapat penjelasan dan solusi yang tepat" papar dia.

Kak Seto juga mendorong agar pemerintah menerapkan sanksi maksimal ‎bagi para pembuat dan pengedar vaksin palsu. Sebab, dampak yang ditimbulkan sangatlah membahayakan pertumbuhan generasi bangsa kedepannya.

"Bareskrim harus bisa memberikan sanksi maksimal, ‎kalau perlu hukuman mati bagi pembuat dan pengedar vaksin palsu. Karena ini betul-betul sangat bahaya bagi tumbuhnya generasi unggul di masa akan datang" tandas Kak Seto.

0 komentar