Terkait Suap Raperda , Ketua KPK : Status Edi Prasetyo Dan M Taufik Tinggal Tunggu Waktu Saja
Berita Akurat - Ketua KPK Agus Rahardjo akhirnya mengkonfirmasi bahwa status hukum Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ini sedang dalam perkembangan perkara suap pengurusan raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta tinggal menunggu waktu. Sebab, terbuka bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru seiring proses penanganan perkara terdakwa Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja bersama anak buahnya Trinanda Prihantoro di persidangan.
“Nanti dari persidangan ketahuanlah. Bisa saja dalam waktu yang tidak terlalu lama kasusnya bisa ada penyelidilkan baru, bahkan penyidikan baru” kata Agus di Kantor KPK, Kamis (14/7).
Agus mengatakan hal itu sewaktu disinggung adanya fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7) malam, yang menyebut Prasetyo Edi adalah orang yang membagi-bagikan uang kepada anggota DPRD DKI untuk mempercepat pengesahan raperda dalam paripurna.
Agus menyiratkan, dalam menangani perkara suap tersebut, KPK juga membidik unsur politisi lain selain mantan Ketua Komisi D DPRD DKI sekaligus adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yaitu, M Sanusi yang sebelumnya lebih dulu telah di tetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
“Secara bertahap kita bukan hanya mentetapkan Sanusi, peran anggota DPR yang terlibat juga akan kami selidiki" ungkap Agus.
Dalam persidangan terdakwa Ariesman dan Trinanda yang digelar Rabu malam, jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekaman percakapan antara saksi Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup Syaiful Zuhri alias Pupung dengan Sanusi.
Sanusi mengungkapkan dirinya kesulitan mengatur koleganya menghadiri rapat paripurna karena pendistribusian uang dari Prasetyo Edi tidak rata maka rapat tidak kuorum.
“Iya, itu kan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain,” ucap Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan.
Sedangkan dalam BAP Pupung yang dibacakan Jaksa Ali Fikri disebutkan bahwa saksi membenarkan perkataan Sanusi dalam sambungan telepon itu dengan mengungkapkan, “Kemudian, Sanusi mengatakan Edi Prasetyo membagi dananya sangat kacau bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi tidaknya paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugianto (Aguan),” lanjut jaksa.
BAP itu juga menunjukkan bahwa pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan berkepentingan agar ketentuan kontribusi tambahan yang diatur dalam raperda dapat segera disahkan sehingga pengembang memiliki kepastian besaran kontribusi tambahan.
Saksi Pupung membantah jika disebut ada pembagian uang untuk mendorong DPRD DKI Jakarta ketuk palu. Pupung menuturkan, dirinya tidak diminta Aguan untuk memastikan paripurna berjalan lancar namun berinisiatif untuk memonitor, berkomunikasi dengan Sanusi.
Ariesman didakwa menyuap Sanusi Rp 2 miliar untuk mempercepat pembahasan raperda. Dalam prosesnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta antara lain Prasetyo Edi dan M Taufik pernah mengadakan pertemuan dengan Aguan.
Dalam perkembangan penanganan perkara ini, KPK mentersangkakan Sanusi dengan perkara pencucian uang. Namun hingga kini, KPK belum mentersangkakan pihak lain baik dari pengembang maupun unsur politisi DPRD DKI Jakarta selain Sanusi.
Related Post
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar